JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo. Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK pun dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga", menyoroti hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming. "Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Baca juga: Di Sidang MK, Anwar Usman Diinterupsi soal Keponakan Yang MuliaIa kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri. Baca juga: Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelanggaran Etik"Dekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.
Source: Kompas October 23, 2023 15:03 UTC