Pemilu 2024: MK Tolak Gugatan Capres Tidak Bisa Maju Pilpres Jika Ada Riwayat Pelanggaran HAM - News Summed Up

Pemilu 2024: MK Tolak Gugatan Capres Tidak Bisa Maju Pilpres Jika Ada Riwayat Pelanggaran HAM


RBG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perkara Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf d sebelumnya mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden tidak boleh mempunyai riwayat “pengkhianatan terhadap negara, keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, atau tindak pidana berat lainnya”. Untuk itu mereka meminta penambahan pasal 169 huruf d, “tidak mempunyai riwayat pelanggaran HAM, tidak terlibat dan/atau ikut serta dalam penculikan aktivis tahun 1998, hingga penghilangan orang secara paksa”. Selain itu, kata Foekh, syarat calon presiden dan wakil presiden antara lain terdapat frasa “tidak pernah melakukan tindak pidana berat”. “menyatakan permohonan penggugat untuk mengubah ketentuan Pasal 169 huruf d UU Juli 2017 tidak dapat diterima,” kata Usman.


Source: Jawa Pos October 23, 2023 13:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */