MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Capres - News Summed Up

MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Capres


(foto: int)JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang sangat dinanti-nantikan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemohon Guy Rangga Boro mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q yang menetapkan batas usia minimal capres-cawapres sebesar 40 tahun. Di sisi lain, pemohon Riko Andi Sinaga mengajukan gugatan serupa, namun dengan permohonan agar batas usia minimal menjadi 25 tahun. Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan, permohonan pemohon telah kehilangan kedudukan hukum, dan oleh karena itu, tak satu pun poin gugatan dari pemohon yang dikabulkan MK. Putusan MK ini membawa kepastian hukum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum Indonesia.


Source: Republika October 23, 2023 13:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */