JAKARTA — Cegah Omicron, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Hal ini menyikapi kasus harian Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang saat ini mengalami peningkatan. Dia menjelaskan, terdapat beberapa perubahan pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 dan Inmendagri 4 tahun 2022, antara lain perubahan level daerah pada Inmendagri 3 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah. Sementara itu, perubahan level daerah pada Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Selanjutnya level 2 sebanyak 138 daerah yang sebelumnya 149 daerah, serta level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
Source: Jawa Pos January 18, 2022 02:51 UTC