JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan nama-nama gedung di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang melanggar peraturan tentang keharusan memiliki sumur resapan. Kami akan teruskan sampai tuntas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/4/2018). Baca juga : Anies Umumkan 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Tak Punya Sumur ResapanMenurut Anies, tahap berikutnya akan dilakukan di kawasan industri Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim), tepatnya di Kelurahan Cengkareng, Kalideres, Pulogadung, dan Cakung. Baca juga : Anies: Dari 40 Gedung yang Punya Sumur Resapan, Hanya 1 yang Sesuai PergubSebelumnya, gedung-gedung di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin telah diperiksa. Tim pengawasan dari Pemprov DKI memeriksa tiga hal di gedung itu.
Source: Kompas April 11, 2018 13:30 UTC