Anggota LSM Terbukti Memeras Dibekuk Polsek Bantargebang, Bekasi[BEKASI] Tim Buser Polsek Bantargebang, Polrestro Bekasi Kota, menangkap anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap pedagang kelontong di Kampung Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. "Kami mengamankan satu dari tiga pelaku yang sering melakukan pemerasan terhadap pedagang kelontong," kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, Senin (27/11). Bahkan, pria berinisial AK (38) ini melakukan pemerasan terhadap para pedagang hingga mencapai jutaan rupiah. Terhadap tersangka AK, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/RW 05, Kecamatan Bantargebang. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Source: Suara Pembaruan November 28, 2017 00:33 UTC