Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi - News Summed Up

Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.(Dok. Medcom.id)ANGGOTA Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) Bripda Iqbal Mustofa, 25 selesai diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri buntut menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal. Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal Mustofa telah memprofiling Jampidsus.


Source: Media Indonesia May 30, 2024 12:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...