Baca Juga: Anies Pilih Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp4,6 JutaAnggota Komisi B itu menilai putusan banding ini terkesan hanya untuk menolak putusan dan untuk memenuhi permintaan pihak lain. "Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp22 M per bulan," kata Gilbert. Baca Juga: KSPI Apresiasi Langkah Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI Rp 4,6 JutaSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp4,6 juta. "Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," kata Yayan dalam keterangan pers, Rabu. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.
Source: Kompas July 28, 2022 04:05 UTC