Ide PPHN Lewat Konvensi MPR Ngaco Secara Ketatanegaraan - News Summed Up

Ide PPHN Lewat Konvensi MPR Ngaco Secara Ketatanegaraan


HappyInspireConfuseSadTanpa konsekuensi(JMS)Jakarta: Pakar hukum konstitusi Bivitri Susanti menyebut upaya menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan tidak bisa diterima secara keilmuan. Upaya penghadiran PPHN lewat konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR dinilai hal yang mengada-ada. Karena saya kira argumen dasarnya itu memang konstitusi," ujarnya.Menurut dia, konvensi ketatanegaraan itu adalah praktik ketatanegaraan yang berulang-ulang dan sudah diterima sebagai praktik. Fraksi Golkar menolak usul PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR tersebut. "Rekomendasi Badan Pengkajian MPR adalah wacana penetapan TAP MPR RI sebagai dasar hukum PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945, yang oleh Badan Pengkajian MPR disebut konvensi ketatanegaraan.


Source: Media Indonesia July 28, 2022 03:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */