JawaPos.com – Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merasa prihatin atas sanksi administratif ringan, terhadap enam oknum polisi yang diduga terlibat tewasnya dua mahasiswa Kendari pada September 2019 lalu. Hukuman ini dijatuhkan setelah sidang disiplin internal pada 28 Oktober 2019. Usman menuturkan, keenam oknum aparat kepolisian itu hanya menerima peringatan tertulis, yakni kenaikan pangkat dan gaji mereka ditangguhkan selama satu tahun, serta diberi sanksi 21 hari penempatan di tempat khusus. Menurutnya, sanksi tersebut sangatlah ringan karena menewaskan dua mahasiswa. “Sanksi yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara sebagai kegagalan total oleh pihak berwenang, untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran serius hak asasi manusia,” terang Usman.
Source: Jawa Pos November 04, 2019 05:55 UTC