Ilustrasi(Dok AFP)SERANGAN militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran yang menyebabkan tewasnya pemimpin tertinggi negara tersebut, Ali Khamenei, merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB. "Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata ke negara lain," ujar Prof. Ferdi di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (1/3). Meskipun Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak bela diri, hak ini hanya sah bila suatu negara lebih dulu diserang. "Piagam PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi dan perundingan. Penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan Piagam PBB," pungkasnya.
Source: Media Indonesia March 01, 2026 13:50 UTC