Dalam sepekan terakhir, ada dua diskusi yang membahas pemakzulan presiden di tengah suasana duka pandemi Covid-19 dan ketika bangsa justru sedang mengenang hari kelahiran ideologi negara ini, Pancasila. Menurut Ahmad Basarah, dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang ‘’Menyampaikan Pendapat di Muka Umum’’ disebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan. Menurut Ahmad Basarah, fenomena penolakan dan kritis pedas publik ini mestinya menjadi bahan koreksi buat pihak penyelenggara diskusi. “Dalam situasi pandemi sekarang ini, seharusnya seluruh komponen masyarakat bahu membahu dan gotong-royong dalam menghadapi virus corona dan mengatasi dampak pandemi yang multi dimensi. Dengan gotong-royong dan disiplin kita mampu melewati wabah corona ini dengan keberhasilan,” tandas Ahmad Basarah.
Source: Jawa Pos June 04, 2020 13:52 UTC