JawaPos.com – George Floyd, seorang warga kulit hitam yang tewas setelah disiksa polisi Minneapolis, Minnesota, AS, teruji positif korona (Covid-19) berdasarkan hasil otopsi. Namun infeksi virus korona itu tidak menjadi penyebab kematiannya. Sebagai catatan di dalam laporan tersebut, dituliskan bahwa sampel cairan tenggorokan dari jenazah Floyd kembali teruji positif Covid-19, setelah ia teruji positif pada 3 April atau hampir delapan pekan sebelum kematiannya. Laporan tersebut juga memuat pernyataan resmi bahwa penyebab kematian Floyd adalah henti jantung (cardiopulmonary arrest) ketika lehernya ditindih oleh pelaku. Petugas yang berwenang menyatakan bahwa dengan penyebab kematian tersebut, kasus tewasnya Floyd adalah pembunuhan.
Source: Jawa Pos June 04, 2020 13:39 UTC