Meski terdakwa tidak mengakui perbuatan, namun majelis hakim tetap bisa memutus perkara sesuai kewenangan. "Terdakwa tak mengakui perbuatan, tetapi ada alat bukti lain yang bersesuain maka hakim berdasarkan kewenangannya bisa memutus perkara," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Lalu dia menjelaskan, hakim bisa memutus secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dua alat bukti yang berbeda. Di Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. "Proses psikis bisa dipakai majelis hakim dalam memutus perkara apabila terdakwa menyangkal perbuatan," kata dia.
Source: Jawa Pos September 22, 2016 07:29 UTC