JawaPos.com – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap Deddy Handoko dan Wahid Husen yang merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jaksa menjelaskan, untuk memuluskan langkahnya keluar dari Lapas Sukamiskin, adik kandung dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini memberikan Deddy Handoko berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 29 juta. Jaksa menyebut, Wawan selama di dalam Lapas Sukamiskin memiliki asisten pribadi yang membantu mengurus kebutuhannya di dalam Lapas, yaitu Ari Arifin yang juga merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin. Oleh karena itu, Hendry Saputra menyampaikan kepada Deddy Handoko yang berkeinginan membeli sebuah mobil Toyota Kijang Innova bekas (second) keluaran tahun 2016. “Ari Arifin kemudian menyampaikan keinginan Deddy Handoko tersebut kepada Terdakwa di Lapas Sukamiskin, sehingga Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2017 memberikan uang sebesar Rp 270 juta kepada Ari Arifin untuk dibelikan mobil sesuai yang diminta Deddy Handoko,” papar Jaksa Ronald.
Source: Jawa Pos September 06, 2021 15:33 UTC