RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan perubahan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yaitu masa karantina 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Baca juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Screening dan Karantina DiperketatJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perbedaan masa karantina pada setiap negara lantaran disesuaikan dengan kriteria tertentu mengikuti perkembangan penularan Omicron. Sebab, karantina menjadi salah satu faktor antisipasi lonjakan kasus dan pengendalian Covid-19. “Pertimbangan pemilihan negara melibatkan beberapa aspek pertimbangan tidak hanya kasus namun juga aspek seperti market value dari suatu negara untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional bersamaan dengan pengendalian Covid-19,” kata Wiku saat dihubungi oleh JawaPos.com, Minggu (9/1).
Source: Jawa Pos January 09, 2022 05:40 UTC