© Disediakan oleh Jawa Pos Group Ada Perbedaan Masa Karantina 7 dan 10 Hari, Satgas Beri PenjelasanJawaPos.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan perubahan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yaitu masa karantina 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perbedaan masa karantina pada setiap negara lantaran disesuaikan dengan kriteria tertentu mengikuti perkembangan penularan Omicron. Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari tersebut mulai berlaku sejak 7 Januari 2022 lalu. Sementara, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.
Source: Jawa Pos January 09, 2022 05:30 UTC