Salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar. Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Gelar Perkara Pekan DepanHelfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar. Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar. Kemudian, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Duga ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Kecelakaan Lion Air, Rp 10 Miliar di Antaranya untuk Koperasi Syariah 212"Cek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsDONASI, Dapat Voucer Gratis!
Source: Kompas July 25, 2022 19:53 UTC