Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. “Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang dia di Jakarta, Kamis (10/6). Jumlah tersebut terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler. Kata dia, jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.
Source: Jawa Pos June 10, 2021 09:00 UTC