Menurut Said, pihak PLN tidak memastikan kejelasan pekerjaan yang menjadi kewajiban buruh outsourcing. Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan“Pekerjaan yang tumpang tindih dan campur aduk ini, enggak jelas hari ini kerja apa, besok kerja apa,” ungkap Said secara virtual, Kamis (10/6/2021). Poin selanjutnya, buruh outsourcing bekerja di vendor atau agen outsourcing, tetapi perintah pekerjaan yang diterima adalah perintah dari PLN. “Buruh outsourcing bekerja di vendor, tapi malah perintah kerja dari PLN, sudah gitu lembur atau kelebihan jam kerja tidak dibayarkan. KSPI juga menilai, PLN memberikan instruksi di luar daripada kontrak kerja antara PLN dan vendor.
Source: Kompas June 10, 2021 08:58 UTC