JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyarankan agar masyarakat menggunakan bus yang laik jalan. Bus laik jalan ditandai dengan adanya stiker biru dengan logo Kemenhub yang ditempel di bus tersebut. Dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2017), Kemenhub menemukan ada 30 persen angkutan Lebaran jenis bus AKAP, AKDP dan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Budi sebelumnya juga telah mengingatkan agar perusahaan bus tidak mengoperasikan bus yang tak laik jalan. Baca juga: Menhub: Bus Tidak Laik Jalan Tidak Boleh Dipakai Mudik
Source: Kompas June 27, 2017 08:03 UTC