JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi dan praktisi yang tergabung dalam Asosiasi Pakar Hukum Pidana meminta agar lembaga penegak hukum lebih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Para pakar menilai bahwa dalam proses peradilan, penegak hukum seringkali mengabaikan asas tersebut. Tapi proses peradilan sekarang bisa jadi monster yang menakutkan," ujar praktisi hukum Firman Wijaya dalam diskusi Asosiasi Pakar Hukum Pidana di Jakarta, Selasa (27/6/2017). Pakar hukum Andi Hamzah juga sepakat dengan padangan tersebut. Menurut dia, penyebutan nama-nama orang yang diduga terlibat dalam surat dakwaan sebaiknya ditulis dengan inisial.
Source: Kompas June 27, 2017 07:30 UTC