Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan kebijakan larangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan kebutuhan listrik dalam negeri. Larangan ekspor batu bara tertuang dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Sejauh ini, sudah ada tiga negara yang memprotes kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut, negara mana saja? Pihaknya juga secara khusus meminta agar izin keberangkatan kapal-kapal yang siap diberangkatkan segera diterbitkan.Selanjutnya ada Korea Selatan (Korsel) yang menyatakan keprihatinan terhadap larangan ekspor batu bara Indonesia. Hampir 70 persen dari 42,5 juta ton pasokan batu bara Filipina pada 2020 berasal dari impor.Listrik yang dihasilkan oleh batu bara terdiri dari sekitar 60 persen dari bauran pembangkit listrik.
Source: Media Indonesia January 10, 2022 08:57 UTC