21,8 Ton Daging Sapi Illegal Dihibahkan Bea Cukai ke Kemsos - News Summed Up

21,8 Ton Daging Sapi Illegal Dihibahkan Bea Cukai ke Kemsos


21,8 Ton Daging Sapi Illegal Dihibahkan Bea Cukai ke Kemsos[JAKARTA]‎ Sebanyak 21,8 Ton (21.847,22 Kilogram) Daging Sapi yang merupakan hasil penegahan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dihibahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI pada Kamis (30/6). "Memang daging sapi ini sudah datang sejak Mei 2016 lalu, tapi masih layak dikonsumsi karena saat didatangkan dalam kondisi beku, sehingga daya tahan dagingnya masih bisa dikonsumsi," tandas Bambang.‎ [C-7] Sedangkan untuk 163 ton daging sapi yang ditegah oleh Bea Cukai Tanjung Priok dari 7 kontainer dari‎ PT CSUB‎ yang ditegah pada 21 Mei 2016 lalu dikatakannya akan dilelang karena merupakan pelanggaran pidana sehingga tidak bisa begitu saja dihibahkan. Daging sapi yang masih layak dikonsumsi tersebut nantinya akan diberikan kepada fakir miskin dan kaum marjinal di tiga wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang akan dikoordinasi langsung oleh Kementerian Sosial RI. Lebih lanjut, Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa daging sapi yang dihibahkan ke Kementerian SosialRI saat ini sudah diuji dan diperiksa oleh Pusat Karantina Kementerian Pertanian RI dan dinyatakan sudah memiliki status layak dikonsumsi, higienis, dan memiliki label halal dari negara asal.


Source: Suara Pembaruan June 30, 2016 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */