JawaPos.com – Berdasar revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, kini sekolah yang kabupaten/kotanya berada di zona kuning diperbolehkan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka. Sementara itu, daerah yang masih berada di zona merah dan oranye, belum diperbolehkan untuk menggelar tatap muka. Lantas, bagaimana jika ada sekolah atau daerah di zona merah dan oranye yang melanggar? Apabila ada salah satu yang tidak setuju, maka pembelajaran tatap muka tidak diperbolehkan. Pasalnya, dari penjelasan tersebut, telah jelas, jika salah satu stake holder merasa keberatan, maka tidak diadakan pembelajaran tatap muka, jadi tidak ada pelanggaran.
Source: Jawa Pos August 08, 2020 06:32 UTC