Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mendorong perubahan paradigma pengelolaan zakat dari sekadar bantuan karitatif (santunan sesaat) menjadi sistem perlindungan sosial umat yang bekerja dari fase darurat hingga pemulihan total. Ia harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat, menjaga agar penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Maksud dari sistem perlindungan sosial umat adalah sebuah mekanisme jaminan kesejahteraan yang terintegrasi. Di sektor kesehatan, zakat menopang operasional 37 titik pos kesehatan yang telah melayani 10.497 jiwa dengan dukungan 5.874 relawan di lapangan. Memasuki fase pemulihan, zakat diarahkan pada intervensi struktural yang lebih permanen.
Source: Republika January 13, 2026 13:31 UTC