REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tak setuju dengan opini yang dibangun Mahfud MD soal Hizbut Tahrir (HTI) sudah tamat. Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti sidang gugatan pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (26/10). "Ada opini yang dibangun Mahfud MD, HTI sudah mati dengan disahkannya Perppu jadi UU. Sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyatakan dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR RI, maka pembubaran HTI sudah sah. "3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd, Rabu (25/10).
Source: Republika October 26, 2017 06:11 UTC