Presiden meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jika ingin tetap merevisi aturan yang mengetatkan pemberian remisi untuk koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Berdasarkan PP 99 Tahun 2012, narapidana khusus yakni kasus korupsi, narkoba dan terorisme memiliki syarat tambahan untuk mendapat remisi. JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri untuk narapidana kasus korupsi tetap melalui proses yang ketat. Namun, napi kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Yasonna sebelumnya sempat menggulirkan wacana agar PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa direvisi pada Agustus tahun lalu.
Source: Kompas June 30, 2016 06:26 UTC