YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua Jadi Pembelajaran Pemerintah - News Summed Up

YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua Jadi Pembelajaran Pemerintah


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Majelis Hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo serta Menkominfo Johnny G Plate bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi. Baca juga: PTUN: Presiden RI dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di PapuaDalam putusannya, hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan.


Source: Kompas June 04, 2020 02:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */