"BBL yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 300 ekor lobster mutiara dan 95.310 ekor lobster pasir," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Padang, Rudi Barmara dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020). Baca juga: Kementerian Luhut Janji Awasi Ketat Ekspor Benih Lobster yang Kini DilegalkanDi samping itu, terumbu karang memang tempat benih lobster mencari makan dan tempat berlindung dari ombak maupun persembunyiaan predator. Kepala Balai KIPM Jambi, Ade Samsudin mengungkapkan, saat ini terdapat pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat yang ditengarai menjadi jalur penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura atau Malaysia. Untuk itu, Balai KIPM Jambi memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, TNI, dan kejaksaan. Sepanjang 2020, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan benih lobster.
Source: Kompas June 04, 2020 02:26 UTC