JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Wiranto mengatakan, pemerintah telah menjamin peraturan tersebut tidak akan ditujukan untuk menghabisi lawan politik. Pemerintah tidak sewenang-wenang, bukan menghabisi ormas Islam, bukan dipakai politik, bukan instrumen untuk menghabisi lawan politik," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017). Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu juga menyampaikan kesepakatan pemerintah terkait desakan sejumlah fraksi di DPR dan kalangan masyarakat sipil untuk merevisi UU. (Baca: Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully")Sejumlah fraksi di DPR menilai UU Ormas berpotensi melanggar hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
Source: Kompas October 26, 2017 13:18 UTC