Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan undang-undang ini akan menyempurnakan UU No 18 tahun 2002 yang sudah berlaku selama 13 tahun. Menurut Dimyati, rancangan undang-undang ini akan memformulasikan norma-norma riset yang selama ini belum diatur. Antara lain, mengenai anggaran riset, koordinasi antar lembaga riset, dokumentasi penelitian, dan penghargaan terhadap komunitas penelitian. "Kita harus bisa fokus dengan duit yang sedikit, infrastruktur penelitian yang tidak hebat, dan jumlah peneliti yang terbatas," kata Dimyati. Kendati demikian, belum dirumuskan bentuk koordinasi antar lembaga litbang tersebut dan lembaga mana yang akan memegang fungsi koordinasi ini.
Source: Republika October 26, 2017 13:07 UTC