Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mendatangi dinas pendudukan dan pencatatan sipil untuk melaporkan status kependudukannya melalui kepemilikan e-KTP sangat penting dilakukan untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih. Tjahjo pun kembali menegaskan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019. “Keputusan DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai KTP-el, dia berhak untuk menggunakan hak pilih, secara konstitusional hak pilih terjamin,” tegas Tjahjo. Bahkan di beberapa tempat, pelayanan perekaman KTP-el tetep dibuka meski hari llibur. Terbukti, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.
Source: Jawa Pos March 26, 2019 07:18 UTC