JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Peraturan yang ditandatangani 11 Maret lalu ini sudah resmi berlaku dan menjadi acuan stake holder dalam melaksanakan tugas. Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor. Baca juga: Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek OnlinePengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan APM, dan mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan baik pengemudi maupun penumpang menggunakan helm berstandar SNI.
Source: Kompas March 26, 2019 06:22 UTC