JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Advokasi Buka Data HGU melaporkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ke Bareskrim Mabes Polri. Di dalam putusan tersebut, memerintahkan Menteri I ATR/BPN membuka data HGU yang masih berlaku hingga tahun 2016 di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Hal itu terkait informasi nama pemegang HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditi, hingga peta area HGU yang dilengkapi titik koordinat. "Sudah lebih dari satu Minggu Menteri ATR/BPN tidak juga memiliki itikad baik untuk membuka data HGU," kata Era saat dikonfirmasi, Selasa (26/3). Karenanya, untuk menjaga supremasi hukum Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Advokasi Buka Data HGU melaporkan Sofyan.
Source: Jawa Pos March 26, 2019 06:11 UTC