Pinjaman online ilegal biasanya beri penawaran melalui SMS atau Whatsapp. REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang biasanya beraksi dengan mengirim pesan baik melalui SMS maupun Whatsapp. Karena selain diri sendiri nomor kontak yang ada di handphone pun kerap menjadi sasaran pengancaman oknum debt kolektor dari perusahaan jasa pinjaman online ilegal. Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi OJK saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal sejak awal 2021. OJK menjelaskan tercatat ada 55 juta nasabah yang tergabung dalam pinjaman online ilegal dengan nilai outstanding mencapai Rp 18 triliun.
Source: Republika July 06, 2021 20:26 UTC