REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, sebaiknya ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen tidak perlu diubah. Sebab, pemilihan umum (pemilu) selama ini sudah berlangsung secara baik jadi semestinya tidak perlu diubah. Partai-partai kecil ingin presidential threshold rendah, sedangkan partai besar tidak masalah dengan presidential threshol yang tinggi. "Biar proses di DPR, ini kan proses politik, masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya," kata Jusuf Kalla. Terkait penundaan tersebut, Jusuf Kalla mengatakan, hal ini merupakan bagian dari proses politik dan menyerahkan prosesnya di DPR.
Source: Republika June 15, 2017 08:03 UTC