Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang alumni 212 untuk melakukan reuni. Menurut Zainut, reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Polri: Surat Izin Reuni 212 Sudah MasukZainut menambahkan, apabila reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa. "Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktivitas kebaikan,”ujarnya. Kapolda Metro: Reuni 212 Kegiatan Keagamaan BiasaSumber : Suara Pembaruan
Source: Suara Pembaruan November 27, 2019 04:18 UTC