RADARBANDUNG.id- Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan aturan wajib sertifikat halal untuk makanan, minuman, dan jasa sembelihan. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat halal, dilakukan oleh BPJPH Kemenag. Sehingga bisa ikut mewujudkan program pemerintah yaitu pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2024 nanti. Seperti diketahui program kewajiban sertifikat halal yang dicanangkan pemerintah berjalan kurang mulus. Sampai akhirnya pemerintah memutuskan menunda batas pemberlakuan wajib sertifikat halal menjadi Oktober 2026.
Source: Jawa Pos May 17, 2024 10:54 UTC