Fatwa MUI tersebut berisi hukum mendukung terhadap perjuangan Palestina yang saat ini sedang mendapat jajahan oleh Israel. Berdaskan fatwa tersebut, MUI menyampaikan bahwa mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk kemerdekaan di negaranya adalah wajib. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorum Niam Soleh dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta. "Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," kata Niam, disadur dari Republika.co.id, jejaring Ayobogor.com. Dalam Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 itu pun, direkomendasikan beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Source: Republika November 10, 2023 13:06 UTC