Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional - News Summed Up

Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional


“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023). “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi. "Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik.


Source: Jawa Pos November 10, 2023 12:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */