REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, mengklarifikasi pernyataan terkait pengajuan Justice Collaborator (JC). Dalam keterangan itu, Wahyu Setiawan menjelaskan tiga hal terkait pengajuan JC. "Bahwa bersamaan dengan ini Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," kata Wahyu dalam keterangannya. Sebelumnya, Saiful Anam mengatakan, Wahyu Setiawan siap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Source: Republika July 22, 2020 10:18 UTC