Lewat PPN multitarif, makanan dikonsumsi golongan atas dikenakan pajak lebih tinggi. Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah menyodorkan konsep pajak multitarif. Sekarang disediakan konsep multitarif," ujar Yustinus dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (12/6). Rencana memasukkan golongan sembako ke objek pajak bukan berarti pemerintah ingin membebani masyarakat dengan memungut PPN dari bahan-bahan pokok. Dengan PPN multitarif, memungkinkan barang-barang kebutuhan yang dikonsumsi kelompok atas dikenakan pajak lebih besar mencapai 15-20 persen.
Source: Republika June 12, 2021 08:26 UTC