Kemenkeu: Sembako Pengecualian Pengenaan PPN, Bukan Berarti Dipajaki - News Summed Up

Kemenkeu: Sembako Pengecualian Pengenaan PPN, Bukan Berarti Dipajaki


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meluruskan terkait draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draf regulasi tersebut termasuk di dalamnya terdapat rencana pengenaan PPN Sembako yang menjadi pembahasan belakangan ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada Pasal 4A, memang bahan kebutuhan pokok atau sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Prastowo menjelaskan, dalam aturan tersebut yang akan berpotensi dikenakan pajak untuk bahan-bahan dasar premium, seperti beras premium, telur premium, dan daging impor. Prastowo menepis anggapan bahwa usulan revisi klausul pajak sembako ini untuk menutup defisit APBN.


Source: Jawa Pos June 12, 2021 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...