Dalam aturan tersebut, terdapat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako atau PPN sembako dan pendidikan. Dengan PPN yang bersifat multitarif, Prastowo mengatakan, pengenaan PPN hanya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat atas seperti beras premium, dan telur omega tiga, misalnya, dikenakan pajak lebih besar sekitar 15-20 persen. Sedangkan barang kebutuhan seperti susu formula bisa dikenakan pajak lebih rendah, yaitu 5 persen. Sementara, barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas bisa dikenakan PPN final seperti 1 persen, bahkan nol persen. Dalam rencana draf aturan itu pun diatur tentang pengenaan pajak lainnya, seperti pajak karbon, kenaikan tarif PPh orang yang masuk golongan kaya, hingga upaya-upaya untuk menangkal pengemplangan pajak yang masif.
Source: Jawa Pos June 12, 2021 07:52 UTC