FAJAR.CO.ID, DEPOK - Beberapa hari belakangan, kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kota Depok menjadi sorotan, lantaran pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tersebut sama-sama menjadi tersangka. "Tetapi memang menjadi pertanyaan, kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? Tetapi kelak, andai salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, maka hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Alasan pembenar atau alasan yang dimaksud yakni terkait kekerasan yang dilakukan oleh sang istri yang dianggap sebagai pembelaan ataupun justru malah serangan bagi suami. "Sehingga jika dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT tetapi alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," terangnya.
Source: Jawa Pos May 26, 2023 22:57 UTC