REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan alasan alokasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk amil atau pengelola zakat lebih besar dibandingkan fakir dan garim atau orang yang berutang sehingga berhak menerima zakat. Respons ini muncul setelah unggahan laporan keuangan Baznas RI 2023/2024 viral di media sosial X.Laporan tersebut mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk amil sebanyak Rp83.165.311.532,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 55.554.330.122,- dan Rp350.909.004,- (2023) serta alokasi dana amil sebanyak Rp107.658.965.760,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp63.814.338.121,- dan Rp1.544.478.794,- (2024). Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menegaskan dana amil dalam laporan tersebut bukan sekadar gaji dan tunjangan amil, tapi juga operasional lembaga. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat; Fatwa MUI No. Dalam praktiknya, pengelolaan penyaluran asnaf fakir ditopang oleh asnaf miskin, sehingga kedua asnaf ini mendapatkan alokasi penyaluran di atas 50 persen.
Source: Republika March 05, 2026 16:26 UTC