Hal ini terkait suplemen makanan yaitu Viostin DS dan Enzyplex yang ditemukan mengandung babi. Lukman mengatakan dalam kasus ini industri pembuat Viostin DS dan Enzyplex yang bersangkutan harus dimintai klarifikasi. "Sekarang sudah berapa lama izin edar itu, berapa lama distribusi produk itu, itu berapa banyak konsumen sudah menggunakan produk itu, ini menjadi masalah tentunya," tuturnya. Lukman menambahkan terkait suplemen Viostin DS dan Enzyplex ini BPOM seharusnya tak hanya menarik produk yang sudah beredar. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
Source: Koran Tempo January 31, 2018 11:26 UTC