TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jika praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang sulit dibuktikan. "Sulit dibuktikan, karena dalam kasus politik uang seringkali mereka menutupi. Baca: Rencana Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Antipolitik Uang DikritikUntuk itu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan pengawas pemilu dan kepolisian. Lalu, Gakkumdu akan menggelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Sementara itu, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu.
Source: Koran Tempo January 31, 2018 10:52 UTC