TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang putusan uji materi pasal makar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018. Mahkamah, menurut dia, berpendapat pelaku tindak pidana makar dapat dijerat sepanjang telah memenuhi Pasal 87 KUHP atau memenuhi percobaan makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Baca: Uji Materi KUHP, Andi Hamzah: Ketentuan Makar Perlu Ditinjau LagiIa pun menjelaskan, tidak terdapat koherensi dan pertentangan antara pasal dalam KUHP yang mengatur pasal makar dengan hak atas perlindungan pribadi, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan, seperti yang diatur dalam Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Source: Koran Tempo January 31, 2018 10:33 UTC